USAI MENCABULI ANAK DIBAWAH UMUR, PRIA INI PUN DI VONIS KURUNGAN PENJARA SELAMA 6 TAHUN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur telah memberikan masa hukuman terhadap Khoir Agus Naini (35) yakni, warga asal Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang telah terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Dan pada sebelumnya, korban terpikat oleh Agus karena bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahinya, akan tetapi korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sudah disetubuhi hingga berkali-kali, dan tak kunjung menikah dengan dirinya.
Tidak hanya itu saja, hubungan terlaran tersebut juga telah diketahui oleh istri Agus. Sehingga akhirnya, pencabulan yang terjadi pada bulan April 2017 hingga bulan Mei 2017 itu langsung dilaprokan kepada pihak kepolisian oleh korban.
Hakim menilai bahwa, pelaku dianggap bersalah, karena dengan sengaja untuk melakukan perbuatan pencabulan tersebut terhadap anak yang masih dibawah umur. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak.
Setelah terdakwa mendegarkan keputusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Agus pun divonis selama 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar