ICW Membanting Anggota Dewan Jakarta Tidak Melaporkan Kekayaan Mereka
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dengan tegas menyatakan bahwa anggota Dewan Jakarta (DPRD) yang belum melaporkan kekayaan mereka adalah orang-orang dengan catatan prestasi buruk.
Ketidaktaatan menyerahkan kekayaan mereka melalui sistem pelaporan kekayaan elektronik (LHKPN), katanya, akan menjadi ancaman yang perlu dipantau secara ketat setelah pemilihan legislatif 2019.
Adnan menegaskan bahwa publik harus mempertimbangkan kembali apakah akan bijaksana untuk memilih seorang calon legislatif yang tidak mau melaporkan kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu berarti rekam jejak mereka buruk. Bagaimana mereka bisa menjadi pejabat publik, aturan pelaporan LHKPN tidak dipatuhi, ”kata Adnan ketika Tempo menghubunginya, Senin.
Dia menggarisbawahi fakta bahwa LHKPN adalah salah satu instrumen KPK untuk mengkonfirmasi legislator apakah atau tidak berpartisipasi dalam segala bentuk korupsi. Anggota legislatif yang menolak melaporkan kekayaan mereka telah menjadi masalah yang mengakar, kata Adnan, tetapi didorong oleh tidak adanya konsekuensi hukum.
KPK melaporkan bahwa 50 anggota Dewan Jakarta (DPRD) telah melaporkan LHKPN mereka, yang kurang dari setengah dibandingkan dengan anggota dewan yang berjumlah 106 orang dari 10 partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar