• Breaking News

    Rabu, 20 Maret 2019

    Malu Dengan Bayi Yang Dilahirkan Diluar Nikah Ahirnya Nekat Membunuh

    Malu Dengan Bayi Yang Dilahirkan Diluar Nikah Ahirnya Nekat Membunuh

    Malu Dengan Bayi Yang Dilahirkan Diluar Nikah Ahirnya Nekat Membunuh

    Malu dengan kelahiran bayi laki-laki dari hubungan diluar nikah seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (17) di Ciputat, Tangerang Selatan, diduga membunuh bayinya yang baru dilahirkannya olehnya. R mengaku membunuh bayi berjenis kelamin laki-laki itu merasa malu karena anak yang dilahirkannya di luar pernikahan dan sang suami tidak bertanggung jawab atas semuanya.

    Motif pembunuhan yang bersangkutan adalah malu dengan orang tuanya dan keluarga, bahwa dihasilkannya anak tersebut adalah bukan dari proses pernikahan resmi, kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Ahmad Yurikho kepada wartawan di kantornya, Serpong, Tanerang Selatan, pada hari Rabu.

    Pembunuhan itu diketahui setelah petugas kebersihan komplek menemukan mayat bayi di Perumahan Urbana Place didalam kantong plastik, Ciputat, Tangsel, pada hari Senin lalu. Mayat bayi itu ditemukan di dalam kantong plastik hitam. Awalnya saksi beranggapan bahwa ini adalah kemungkinan mayat dari hewan liar, seperti kucing dan sejenisnya. Setelah plastik dibuka, cukup mengejutkan bahwa di dalam didapati sesosok bayi yang sudah menjadi jenazah, dengan jenis kelamin laki-laki dan panca indra sudah lengkap, jelas Alex.

    Temuan mayat bayi itu kemudian langsung dilaporkan ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP untuk mencari sosok yang melahirkan bayi itu dikomplek perumahan tersebut guna menangkap tersangka yang membuang jasad mayat tersebut.

    Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, didapati fakta bahwa rumah yang tidak jauh dari tempat sampah yang ditemukannya kantong plastik berisi jenazah bayi, ada bekerja seorang asisten rumah tangga yang baru kerja 1 minggu dan keberadaannya saat kita melakukan cek dan olah TKP, sedang berada di RS Fatmawati, sambungnya.

    Polisi kemudian mencari ART itu ke RS Fatmawati. Polisi juga memeriksa majikan R yang membawanya ke RS Fatmawati. Ternyata ibu kandung dari jenazah bayi tersebut melaporkan kepada pemilik rumah bahwa dia mengalami pendarahan. Ternyata pendarahannya bukan karena hal lain, tapi karena pendarahannya sehabis melakukan proses kelahiran sendiri di rumah majikannya, paparnya.

    Polisi kemudian menginterogasi R. R akhirnya mengaku bahwa dialah yang melahirkan bayi itu dan membunuhnya sebelum akhirnya membuangnya di tempat sampah. Proses kelahirannya berlangsung di kamar pembantu rumah yang menjadi TKP tanpa dibantu oleh tenaga medis mana pun, ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan dan autopsi jenazah, diketahui korban meninggal karena dibunuh. R membunuh bayi mungilnya yang baru lahir dengan cara membekapnya menggunakan kain supaya tidak ada yang mengetahui tentang kelahiran anak tersebut.

    Ini cocok dengan keterangan yang dihasilkan dari autopsi. Pertama, tidak lagi berfungsinya jantung dan paru-paru yang ternyata karena proses bekapan. Didapati secara kasatmata bahwa terdapat luka di bagian kepala dan leher dari bayi tersebut yang dimungkinkan karena tekanan. Keterangan Saudari R, yang kita tetapkan sebagai tersangka, ternyata begitu lahir langsung dibekap dengan menggunakan kain batik, ditekan di bawah lantai, paparnya.

    Atas perbuatannya itu tersebut, R dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan