Kasus Graft KONI: Menteri Imam Nahrawi Bantah Menerima Suap
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah tuduhan bahwa ia menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek hibah 2018 di Komite Olahraga Nasional (KONI).
"Saya yakinkan ini, saya tidak terlibat [dalam kasus ini]," kata Imam Nahrawi pada Jumat, 22 Maret, di kantornya, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut KPK sebelumnya mengungkapkan daftar tentang distribusi hibah sejumlah Rp3,4 miliar yang dibuat oleh sekretaris jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, di mana menteri tersebut dimasukkan.
Imam Nahrawi mengatakan dia akan memenuhi panggilan oleh badan anti-korupsi jika perlu. "Saya siap [untuk memenuhi panggilan]. Tapi jangan membuat pendapat menentang fakta hukum," katanya.
Kasus korupsi telah menjadi sorotan publik menyusul penangkapan pejabat kementerian dan KONI oleh KPK selama operasi sengatan (OTT) pada Selasa, 18 Desember 2018.
KPK menyebut lima orang sebagai tersangka; Hamidy dan bendahara umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka penyuap, wakil kementerian IV Mulyana, pejabat pembuat kementerian Adhi Purnomo, dan staf kementerian Eko Triyanto sebagai penerima suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar