KPK : INILAH JUMLAH SUAP YANG DITERIMA WALIKOTA BLITAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar menerima Rp1,5 miliar suap dari kontraktor bernama Susilo Prabowo.
"Walikota Blitar diduga telah menerima cangkok dari SP (Susilo Prabowo) melalui BP (Bambang Purnomo) senilai Rp1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya di sini Jumat, 8 Juni.
Tuduhan suap itu terkait dengan izin proyek pengembangan SMP di Blitar dengan nilai proyek Rp23 miliar. Saut mengatakan, manfaat itu diduga bagian dari 8 persen yang dimiliki walikota, dari total 10 persen kesepakatan hadiah. 2 persen akan dibagikan dengan instansi terkait.
KPK telah menetapkan Walikota Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, serta Susilo Prabowo dan Bambang Purnomo, dari sektor swasta, sebagai tersangka.
Susilo Prabowo sebagai tersangka atas dua kasus; dalam kasus suap Samanhudi dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, diduga melanggar Pasal 5 (1) a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 dalam hubungannya dengan Pasal 65 KUHP.
Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo bertindak sebagai pihak yang diduga menerima suap di Blitar diduga melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 / 2001 sehubungan dengan Pasal 55 (1) KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tetap tidak bisa menangkap Samanhudi Anwar. KPK mengingatkan agar Samanhudi Anwar segera menyerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar