• Breaking News

    Kamis, 03 Mei 2018

    POLISI TANGKAP DUA PELAKU PENCURI MOBIL DI MAGELANG

    POLISI TANGKAP DUA PELAKU PENCURI MOBIL DI MAGELANG

    POLISI TANGKAP DUA PELAKU PENCURI MOBIL DI MAGELANG


    Pihak petugas kepolisian Satreskrim Polres Magelang Kota telah berhasil menangkap dua orang pelaku kejahatan atas tindakan pencurian dengan sebuah mobil pikap milik Slamet Mustangin (58) warga asal Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

    Pelaku memakai modus kunci T untuk mencuri mobil pikap milik korban tersebut.

    Disisi lain, Wakil kepala Polisi Resort Magelang Kota, yakni Kompol Prayudha Widiatmoko mengatakan bahwa, dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni berinisial MK (41) dan BL (40), keduanya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Magelang Kota.

    "Tersangka BL ditangkap pada 23 April lalu, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo. Sedangkan MK ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman,"Ujar Prayudha, Kamis 3 Mei 2018.

    Ditambahkan oleh Prayudha bahwa, keduanya terbukti telah melakukan pencurian atas satu unit mobil pikap milik Slamet Mustangin (58).

    Dalma tindakan pencurian tersebut dilakukan pada 25 Maret sekitar pukul 02.30 WIB di depan rumah korban. Para pelaku tersebut mencuri dengan menggunakan kunci T untuk membobol mobil pikap tersebut.

    Hingga kini kedua pelaku tersebut telah berhasil ditangkap oleh pihak petugas kepolisian dan akan di jerat hukuman yang sesuai dengan perubatannya tersebut.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan