• Breaking News

    Senin, 14 Mei 2018

    BUPATI NONAKTIF LAMPUNG TENGAH DIDAKWA SUAP ANGGOTA DPRD SENILAI RP 9,6 MILIAR

    BUPATI NONAKTIF LAMPUNG TENGAH DIDAKWA SUAP ANGGOTA DPRD SENILAI RP 9,6 MILIAR

    BUPATI NONAKTIF LAMPUNG TENGAH DIDAKWA SUAP ANGGOTA DPRD SENILAI RP 9,6 MILIAR


    Bupati Lampung Tengah nonaktif, yakni Mustafa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus suap enam anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 senilai Rp 9,6 miliar.

    Jaksa menyebut bahwa, Mustafa melakukan suap tersebut bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

    "Setelah melakukan beberapa kali perbuatan yang mempunyai hubungan serupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan lebih lanjut, memberi ataupun menjanjikan sesuatu,"Ujar Jaksa KPK, yakni Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Mei 2018.

    Mustafa diduga memberikan uang kepada enam pimpinan dari anggota DPRD secara bertahap-tahap, yaitu dari Rp 2miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 1,2 miliar, dan Rp 495 juta.

    Keenam anggota DPRD Lampung Tengah tersebut, yang telah menerima uang suap dari Mustafa, yakni bernama Natalis Sinaga, Zainuddin, Bunyana, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi dan Raden Zugiri.

    "Jadi nilai uang keseluruhannya mencapai hingga Rp 9,695,000.000,"Ucap Jaksa Ali.

    Uang yang diberikan tersebut bertujuan untuk memuluskan terkait dengan penandatanganan persetujuan DPRD dalam rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016.

    Dari dana senilai Rp 300 miliar tersebut direncanakan akan dipakai untuk biaya pembangunan di sembilan ruas jalan dan juga satu jembatan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan