INI PENJELASAN SETYA NOVANTO USAI DITUNTUT 16 TAHUN PENJARA DAN DENDA 1 MILIAR
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, yakni Setya Novanto menghargai tuntutan 16 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya tersebut.
"Saya hargai apa yang sudah ditentukan oleh JPU seperti yang tadi sudah dikatakan,"Ujar Setnov usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Akan tetapi, Setnov mejelaskan tidak ada satupun aliran dana yang secara langsung diterima olehnya dari proyek E-KTP tersebut.
Begitu juga dengan pembagian uang, dirinya mengaku hanya menandatangani surat yang telah di sampaikan Irvanto dan Anggi sebagai biaya untuk pengeluaran.
"Sudah saya katakan ini sejelas-jelasnya. Dimana saat itu, Irvanto yang menjadi kurirnya,"Kata dia.
Dan hingga saat ini, mantan Ketua DPR itu, telah menyerahkan semua keterangan tersebut kepada penyidik KPK dan menjadi tugas penyidik untuk ditindaklanjuti.
"Sudah saya serahkan ke penyidik mau ditindaklanjuti ataupun tidak nantinya,"Kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar