• Breaking News

    Sabtu, 20 Januari 2018

    KPK MEMINTA OTORITAS UNTUK MENGHADAPI KORUPSI DI SEKTOR SWASTA

    KPK MEMINTA OTORITAS UNTUK MENGHADAPI KORUPSI DI SEKTOR SWASTA


    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta kewenangan untuk menangani korupsi di sektor swasta yang diatur dalam KUHP.

    "Dalam KUHP, harus ada sebuah artikel yang menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta," kata Laode di Jakarta pada hari Sabtu, 20 Januari.

    Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menyelesaikan draf KUHP yang menetapkan bahwa kasus korupsi di sektor swasta yang murni dilakukan oleh sektor swasta tanpa termasuk lembaga negara akan dimasukkan dalam KUHP.

    Kasus korupsi di sektor swasta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC). Namun, peraturan tersebut masih belum mencukupi karena kewenangannya hanya diberikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

    KPK dikecualikan dari penegak hukum yang bisa menangani korupsi di sektor swasta karena UU KPK No. 30/2002 hanya berwenang menangani korupsi yang dilakukan oleh lembaga negara.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan