• Breaking News

    Jumat, 19 Januari 2018

    INILAH TANGGAPAN OTTO HASIBUAN ATAS KASUS PENGACARA SETYA NOVANTO

    INILAH TANGGAPAN OTTO HASIBUAN ATAS KASUS PENGACARA SETYA NOVANTO


    Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengkoordinasikan tindakannya dengan Peradi atas dugaan pelanggaran Pasal 21 UU PTPK terhadap Fredrich Yunadi.

    Otto Hasibuan mengatakan bahwa ada garis yang sangat tipis yang membedakan antara apa yang dianggap sebagai penghalang untuk penyelidikan dan melakukan pekerjaan sebagai advokat.

    "Itu karena advokat pada dasarnya lahir untuk menghambat investigasi, yaitu untuk mencegah pihak berwenang bertindak tidak bertanggung jawab," katanya di kantor Peradi pada hari Kamis, 18 Januari.

    Otto mengatakan bahwa Peradi sebenarnya ingin membantu KPK untuk memahami apakah tindakan Fredrich benar-benar dapat dianggap sebagai penyumbatan keadilan atau sekadar advokat. Dia menyesalkan bahwa tidak ada upaya KPK untuk berkomunikasi dengan mereka (Peradi) sebelum penangkapan Fredrich.

    Dia mengatakan bahwa Peradi belum menjelaskan kasus Fredrich. "Sejujurnya, kita masih belum tahu. Advokat pasti akan memblokir pemerintah, "kata Otto Hasibuan.

    Sebelumnya, anggota Peradi yang mengawasi komisi Kaspudin Noor datang ke gedung KPK dan mengusulkan agar diskusi mengenai pelanggaran kode etik Fredrich dilakukan. Namun, KPK mengatakan bahwa mereka perlu waktu untuk mempelajari surat yang dikirim oleh Peradi pada hari Rabu, 17 Januari.

    KPK menamai Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam penyokong keadilan terhadap penyidikan KPK terhadap tersangka e-KTP Setya Novanto. KPK menduga Fredrich berkonspirasi dengan dokter untuk mengganti catatan medis Setya Novanto di rumah sakit Permata Hijau.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan