• Breaking News

    Kamis, 25 Januari 2018

    INDONESIA TIDAK PERPANJANG IZIN EKSPOR FREEPORT

    INDONESIA TIDAK PERPANJANG IZIN EKSPOR FREEPORT


    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah melaporkan bahwa izin konsentrat tembaga Freeport Indonesia akan segera berakhir pada bulan depan.

    Kementerian menyarankan supaya pihak perusahaan pertambangan tersebut harus mengajukan rekomendasi baru dari pemerintah Indonesia untuk melanjutkan penjualan konsentrat ke luar negeri.

    Dirjen Batubara Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa Freeport harus memenuhi beberapa kewajiban untuk melanjutkan kegiatan ekspornya. Tidak memenuhi satu syarat pun bisa menyebabkan perusahaan gagal mendapatkan rekomendasi resmi.

    Melanjutkan ekspor harus mematuhi peraturan terlebih dahulu, "kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono pada hari Kamis, 25 Januari.

    Kementerian mengizinkan ekspor dilakukan dengan Peraturan Menteri Energi No. 5/2017 yang dibuat efektif pada bulan Januari 2017 sampai 2022. Peraturan tersebut juga merupakan versi revisi dari Peraturan No. 1/2014 yang melarang ekspor mineral mentah.

    Freeport McMoRan Richard Adkerson sebelumnya menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk membangun smelter. Dirinya mengatakan bahwa mereka akan melanjutkan usaha mereka setelah mereka mendapatkan kepastian operasional setelah Kontrak Karya berakhir pada 2021.

    Adkerson berharap agar ekspor mereka bisa terus mencapai target perusahaan. Target penjualan Freeport tahun ini adalah 1,2 miliar pon tembaga dan 2,4 juta ounces emas.

    Izin penambangan khusus Freeport (IUPK) diperkenalkan pada 10 Februari. Tidak lama kemudian, Pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor konsentrat sebesar 1,13 juta ton yang berlaku hingga bulan depan.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan