• Breaking News

    Selasa, 28 November 2017

    INILAH YANG HARUS DIGUNAKAN KPK DALAM MENANGANI PENCUCIAN UANG SETYA NOVANTO

    INILAH YANG HARUS DIGUNAKAN KPK DALAM MENANGANI PENCUCIAN UANG SETYA NOVANTO


    Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta instansi antikorupsi untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus candu e-ID, Setya Novanto (Setnov).

    "KPK harus lebih keras dalam menghadapi kasus korupsi ini, artinya KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto," kata Samad di gedung KPK.

    Menurutnya, dengan menerapkan TPPU maka uang yang dikembalikan dari kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dapat dimaksimalkan.

    Samad mengatakan, strategi tersebut juga bisa mengungkap pihak-pihak yang bertindak sebagai penjaga uang dari korupsi.

    Dengan menggunakan UU TPPU, katanya, KPK juga akan lebih mudah mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus ini secara eksplisit.

    "Dan presedennya sudah ada. Saat kita memimpin KPK beberapa waktu yang lalu, kita selalu menggunakan UU TPPU sehingga kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Begitulah," kata Samad.

    Samad juga menyatakan bahwa KPK berpacu dengan waktu untuk segera menyelesaikan kasus Novanto sehingga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

    "Masalah di KPK adalah kurangnya sumber daya manusia penyidik, tapi saya yakin KPK harus memiliki strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat karena KPK harus berpacu melawan waktu," katanya.

    Setya Novanto diubah namanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi kartu identitas elektronik (e-ID) yang melibatkan US $ 170 juta dana negara yang digelapkan pada 10 November dan telah ditahan sejak 19 November.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan