DUA ANGGOTA POLRES DIAMANKAN TIM BUSER, KARENA DIDUGA MELAKUKAN PEMERASAN
Tri Sutrisno (30) dan juga Wawan Chandra (30) yang terpaksa harus diamankan oleh Subnit Buruh Sergap, kedua orang tersebut merupakan anggota porli yang bertugas di wilayah hukum polres Jakarta Pusat.
Kedua orang tersebut diamankan dikarenakan karena diduga terkait dalam tindakan pidana pasal 368 KUHP yaitu pemerasan , dan penangkapan tersebut juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan penangkapan tersebut tepat di depan restoran Garuda yang berada di jalan Hayam Wuruk, kelurahan Maphar, kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Berdasarkan Informasi yang didapatkan, Wawan merupakan anggota Sabhara Polsek johor baru dan teman yang satunya atas nama Tri Sutrisno yang juga merupakan anggota Reskrim Polsek kemayoran.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu korban yang saat keluar dari sebuah tempat hiburan yaitu Diskotek pujasera, mereka juga mengancam korban bahwa akan membawa korban ke kantor untuk melakukan test urine apabila korban tidak menyerahkan uang kepada mereka.dan dengan ancaman tersebut, Korban juga menuruti ancaman dari kedua pelaku tersebut
Argo juga menambahkan, bahwa masalah tersebut untuk saat ini masih di dalami , dan kita juga melakukan koordinasi dengan pihak Provost Polsek dan juga akan langsung menyerahkan kepada Tim Riksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar