• Breaking News

    Selasa, 20 Juni 2017

    PENGEDAR GANJA TELAH DI TANGKAP OLEH POLISI DAN DI ANCAM 10 TAHUN PENJARA

    PENGEDAR GANJA TELAH DI TANGKAP OLEH POLISI DAN DI ANCAM 10 TAHUN PENJARA

    PENGEDAR GANJA TELAH DI TANGKAP OLEH POLISI DAN DI ANCAM 10 TAHUN PENJARA


    Terbukti bahwa Pangaribuan atau disebut sebagai Tuntun (45), Warga asal Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara ini telah terbukti bersalah dalam hal melakukan pengedaran ganja kepada pihak-pihaknya.

    Tuntun telah di ancam vonis selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 1 milliar, yang sebelumnya telah di vonis oleh pihak Pengadilan Negeri (PN), pada Selasa 20 Juni kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.

    Disisi lain pihak Majelis Hakim yang diketuai oleh Risbarita Simorangkir SH telah mengungkapkan bahwa vonis tersebut lebih rindan jika dibandingkan dengan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sebelumnya telah di vonis oleh pihak JPU dengan ancaman 13 tahun penjara atau denda sekitar Rp 1 milliar. namun hal tersebut diringankan oleh Majelis Hakim dengan memvonis tersangka tersebut selama 10 tahun penjara.

    Berdasarakan fakta yang telah diterima, pelaku telah terbukti bersalah dan juga telah melanggar pasal 111 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Pada saat melakukan penangkapan tehradap pelaku, saat itu pelaku sedang berada di rumah, dan pelakupun langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Dan pada saat berada di lokasi, pihak kepolisian telah berhasil menemukan barnag bukti ganja, yang rencananya akan di edarkan kepada pihak-pihaknya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan