• Breaking News

    Jumat, 23 Juni 2017

    HARY TANOE TELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH PIHAK MABES POLRI

    HARY TANOE TELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH PIHAK MABES POLRI

    HARY TANOE TELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH PIHAK MABES POLRI


    Diketahui bahwa Mabes Polri telah menetapkan boss besar MNC Group yakni Hary Tanoesoedibjo atau disebut sebagai HT dengan tersangka melakukan kasus SMS bernada ancaman kepada pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

    Dan penetapan ini telah di ungkapkan oleh pihak Karopenmas DivHumas Mabes Polri yakni Brigjen Rikwanto.

    Saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah di terbitkan sebagai tersangka,"Ucap Rikwanto di Mabes Polri, Jumat, 23 Juni kemarin.

    Rikwanto menjelaskan bahwa, dari pihaknya akna melakukan penyedilikan yang telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HT di sektiar ulan Juli mendatang,"Kata dia.

    Berdasarkan dalam hal yang telah dilakukanya, maka tersangka telah melanggar Undang-undang ITE,"Ungkap Rikwanto.

    Sebelumnya HT telah dilaporkan oleh Yulianto karena telah mengirimkan SMS yang bernada untuk mengancam terkait dalam kasus korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang telah diusut oleh pihak Kejaksaan Agung (KA).

    Ketika mendapatkan pesan tersebut, Yulianto awalnya sudah mengabaikan pesan tersebut. namun pada 7 Januari dan juga 9 Januari 2016 lalu, nomor tersebut masih sama dan Yulianto kembali mendapatkan pesan yang kali ini, melalui chat WhatsApp.

    Merasa tertekan, Yulianto pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Pihak Mabes Polri, dan Yulianto sudah menduga hal tersebut adalah pelaku Hary Tanoesoedibjo itu.

    Setelah mengetahui hal tersebut, pihak Bareskrim Polri menjerat HT dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan