• Breaking News

    Minggu, 28 Mei 2017

    LARANGAN KERAS BAGI ORMAS MELAKUKAN SWEEPING SAAT PUASA

    LARANGAN KERAS BAGI ORMAS MELAKUKAN SWEEPING SAAT PUASA

    LARANGAN KERAS BAGI ORMAS MELAKUKAN SWEEPING SAAT PUASA

    Pihak kepolisian Republik Indonesia memberikan larangan keras bagi ormas yang ada untuk melakukan sweeping selama bulan Ramadhan. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Polri karena ormas yang ada di Indonesia sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping.

    Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan kepada seluruh ormas yang ada di Indonesia, tidak diperkenankan untuk melakukan sweeping, karena ormas yang ada di Indonesia tidak memiliki hak untuk melakukan sweeping, karena sudah seringkali terjadi di bulan Ramadhan sebelumnya ada beberapa ormas yang melakukan sweeping dan berakhir secara rusuh.

    Sweeping hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian saja, Setyo mengatajab bahwa jika masih ada ormas di Indonesia yang melakukan sweeping ke lokasi-lokasi tempat makan, atau di jalan-jalan dan membuat resah masyarakat, dapat segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan ormas tersebut akan segera di berikan tindakan tegas. Penindakan tegas akan diberikan sesuai dengan apa yang mereka lakukan dan akan di kenakan dengan UUD Darurat tahun 1951.

    Yang berisikan tentang melakukan perusakan secara massal dan akan di kenakan pasal 170, sebelumnya Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan sempa melakukan patroli gabungan dengan skala besar, dan dari hasil operasi besar-besaran tersebut berhasil diamankan ormas FPI yang rencana nya akan melakukan sweeping di kawasan Depok. Karena sudah beredar sebelumnya teradapat ancaman akan ada sweeping terhadap para anggota geng motor yang sempat meresahkan masyarakat.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan