• Breaking News

    Minggu, 28 Mei 2017

    SETELAH MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI GUBENUR, AHOK KEMBALIKAN DANA RP 1,2 MILIAR

    SETELAH MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI GUBENUR, AHOK KEMBALIKAN DANA  RP 1,2 MILIAR


    Mantan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) telah secara resmi mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di Jakarta. Pengunduran diri dilakukan pasca Ahok ditahan di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

    Ahok juga mengembalikan semua aset ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang juga termasuk uang operasional Gubernur setelah dirinya mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Gubenur DKI jakarta.

    Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Mawardi juga menyampaikan bahwa telah menerima pengembalian dana operasional dari Ahok. Besaran dana itu kurang lebih Rp1,2 Miliar. "Sudah kami terima," kata Mawardi di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.

    Kementerian Dalam Negeri Sumarsono juga mengatakan bahwa dana operasional hanya dapat digunakan selama yang masih menjabat menjadi gubernur.
     
    "Jadi gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama posisi dia sebagai gubernur aktif," kata Soni sapaan Sumarsono di Balai Kota, Jakarta.
    Menurutnya, disaat Ahok mulai ditahan dan  diberhentikan dari jabatan gubernur, sejak itu dirinya tidak mempunyai  hak lagi untuk menggunakan dana operasional. Sehingga pengembalian dana operasional memang sudah menjadi kewajiban. 

    "Pak Ahok sudah mengundurkan diri dari  23 Mei dan dirinya mulai ditahan tanggal 12 Mei sejak itu dirinya memang tidak mempunyai hak untuk menggunakan dana operasional dan dengan itu sudah seharusnya  dikembalikan ke kas daerah. Jadi memang harus begitu. Jika tidak sekarang dikembalikan,nanti juga harus dikembalikan setelah audit BPK," ujarnya.

    Josefina A Syukur yang merupakan pengacara Ahok,sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pengembalian uang operasional tersebut dilakukan sekaligus saat pak Ahok melakukan  mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. 

    Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan divonis pidana penjara selama dua tahun.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan