• Breaking News

    Sabtu, 27 Mei 2017

    KEJAKSAAN TINGGI SUDAH TERIMA BERKAS KASUS AHMAD DHANI

    KEJAKSAAN TINGGI SUDAH TERIMA BERKAS KASUS AHMAD DHANI

    KEJAKSAAN TINGGI SUDAH TERIMA BERKAS KASUS AHMAD DHANI

    Musisi Ahmad Dhani berhasil di laporkan kepada pihak kepolisian karena dianggap sudah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Nirwan Nawawi selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi mengatakan bahwa kini pihak nya sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas-berkas kasus yang menimpa kepada Dhani.

    Berkas kasus tersebut pertama kali di terima oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, Dhani diketahui menghina Presiden Jokowi pada saat aksi bela Islam jilid yang ke II, tepat nya sekitar tanggal 04 November 2016 yang lalu. Masyhudi selaku Wakil Kepala Kejati Jakarta mengatakan bahwa berkas kasus Ahmad Dhani sudah memasuki berkas perkara untuk tahap yang pertama.

    Setelah dilakukan pengecekan atas syarat pelaporan tersebut, maka penuntut umum akan menyampaikan langkah-langkah apa yang akan diambil selanjut nya, dan jika syarat-syarat nya masih memiliki kekurangan maka nantinya pihak pelapor harus melengkapi nya terlebih dahulu. Dan pihak Kejati sendiri sudah berjanji akan segera melakukan gelar perkara.

    Kasus penghinaa terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Dhani nanti nya akan ditangani oleh jaksa Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmasali. Dhani akhir nya dikenakan pasal 207 KUHP yang berisikan tentang Bagi siapapun yang melakukan penghinaan terhadap penguasa ataupun badan hukum yang berada di Indonesia secara lisan ataupun tertulis di depan muka umum, maka akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Berkas-berkas kasus Dhani jika sudah lengkap akan memasuki tahap yang kedua, dan Dhani akan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Negeri, Dhani terseret atas kasus penghinaan terhadap Presiden karena sebelumnya dirinya sempat melontarkan kata-kata yang dianggap sangat tidak pantas, dan dengan sangat jelas sudah menghina Presiden Jokowi.

    Peristiwa tersebut terjadi pada saat Dhani ikut serta dalam aksi bela Islam jilid II, aksi tersebut berlangsung karena melawan dugaan penistaan agama yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dhani yang dengan semangat nya melontarkan kata-kata yang tidak pantas, dan juga melakukan penghinaan terhadap Presiden.

    Atas tindakan nya tersebut Dhani pun dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi ke pihak kepolisian, LRJ melaporkan Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 07 November 2016 yang lalu, dan pihak kepolisian menjerat Dhani dengan menggunakan pasal 207 untuk kasus yang menimpa suami dari Mulan Jamela ini.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan