SPEAKER DPD BARU MEMBELA LEGALITASPEMILIHANNYA
Penggantian pemimpin adalah otoritas semua anggota dewan menghadiri rapat paripurna. tergantung pada anggota dewan dan kebutuhan mereka, seperti DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR], yang dapat menggantikan mereka setiap saat," tambah ketua Partai Hanura.
Oesman diganti M. Saleh.wakil baru pembicara Nono Sampono dan Darmayanti Lubis terpilih untuk menggantikan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
Beberapa anggota DPD menganggap pemilu Oesman untuk melanggar keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa speakership dewan adalah lima tahun.
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan DPD No. 1/2016, yang membagi dua masa jabatan dewan dan wakil pembicara dari lima tahun untuk dua-dan-a-setengah tahun. Hal ini juga dicabut Peraturan DPD No. 1/2017, yang mengatur 2016 peraturan berlaku untuk speaker melayani selama periode 2014-2019.
Sejalan dengan putusan Mahkamah Agung, DPD harus membiarkan Saleh melanjutkan kepemimpinannya hingga 2019. Namun, beberapa anggota dewan, yang kebanyakan adalah anggota Partai Hanura, bersikeras pemilihan pemimpin baru, mengklaim bahwa putusan itu tidak berlaku karena kesalahan editorial.
Para pemimpin baru DPD dijadwalkan akan dilantik pada Selasa sore
Tidak ada komentar:
Posting Komentar