• Breaking News

    Jumat, 17 Maret 2017

    INDONESIA BERHARAP PIHAK SINGAPURA BISA MENGHORMATI PROSES HUKUM INDONESIA ATAS PENANGKAPAN KAPTEN KAPAL SINGAPURA

    INDONESIA BERHARAP PIHAK SINGAPURA BISA MENGHORMATI PROSES HUKUM INDONESIA ATAS PENANGKAPAN KAPTEN KAPAL SINGAPURA


    Indonesia telah berharap dan meminta  semua pihak untuk menghormati hukum yang ada berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung terkait dengan kapal Singapura Tujuh Laut Conqueress di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di Batam.

    Arrmanatha Nasir yang merupakan Juru bicara Kementerian Luar Negeri juga mengatakan bahwa Seven Sea Conqueress yang telah diduga terlibat dalam tindakan ilegal di perairan Indonesia,dan juga menambahkan bahwa penahanan kapten dan kru dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

    Arrmanatha juga mengatakan bahwa Kasus ini telah memasuki proses hukum dan sangat diharapkan semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan mengamati perkembangan proses hukum yang bersangkutan. Arrmanatha

    Juru bicara itu berbicara dalam menanggapi protes oleh Kementerian Luar Negeri Singapura yang juga  menyerukan segera dilakukan pembebasan kapten Ricky Tan dan kapal, dan juga serta penghentian penyelidikan diakui terhadap dirinya.

    Sembilan penumpang Singapura ditahan pada 20 Agustus tetapi yang dirilis sekitar dua minggu kemudian. Namun, Tan dan kapal tetap dalam tahanan Indonesia, menurut pernyataan Singapura.

    Kapal diduga tidak memiliki dokumen dan izin yang sah, Arrmanatha mengatakan, menambahkan bahwa akses konsuler telah diberikan sejak awal penyelidikan. Pengacara tersangka telah bertemu beberapa kali di pangkalan angkatan laut di mana Tan dan kapal ditahan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan