• Breaking News

    Jumat, 03 November 2017

    VAPE LIQUID AKAN DIKENAKAN BEA CUKAI SEBESAR 57 PERSEN

    VAPE LIQUID AKAN DIKENAKAN BEA CUKAI SEBESAR 57 PERSEN


    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa cairan rokok listrik (vape) akan dikenakan cukai 57 persen mulai Juli tahun depan. Pajak ini dikenakan sebagai upaya pemerintah mengatur penggunaan vape.

    "Bahan utama cairan vape adalah tembakau, yang merupakan objek kena pajak sesuai dengan UU Cukai. Konsumsinya juga harus dibatasi," kata Heru saat jumpa pers di gedung Kementerian Keuangan di Jakarta.

    Pajak tersebut, kata Heru, akan dikenakan biaya eceran (HJE). Cairan vape yang diproduksi di dalam negeri hanya akan dikenakan bea cukai, sedangkan yang diimpor akan dikenakan tugas dan diminta untuk memiliki lisensi dari Departemen Perdagangan.

    Pemerintah tidak dapat memberikan perkiraan berapa penerimaan negara akan berasal dari pajak ini, yang juga ditujukan untuk membatasi peredaran rokok listrik.

    "Intinya adalah ini dilakukan untuk mencegah anak di bawah umur menyalahgunakan produk ini," katanya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan