BELI PEMPEK PALEMBANG DI WARUNG KINI KENA PAJAK TAMBAHAN
Makan pempek Palembang sebagai menu santapan pagi menjadi hal rutin yang dilakukan warga Sumatera Selatan (Sumsel). Selain harganya yang terjangkau, rasa kudapan lokal yang renyah ini, mampu mengenyangkan perut dan membuat ketagihan.
Tingginya permintaan pempek baik dari dalam maupun luar provinsi, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang turut membebankan biaya pajak setiap belanja makanan lokal ini.
Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang kini menerapkan pajak ke setiap warung-warung pempek. Konsumen yang membeli pempek, akan dikenakan pajak makanan sebesar 10 persen.
Kepala BPPD Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pajak tersebut berlaku untuk pemesanan pempek dengan makan di tempat atau pun dibungkus.
Penerapan pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 84 tahun 2018 yang masuk dalam pajak restoran.
"Penjualan pempek bisa mencapai 8 ton per harinya, tapi hingga sekarang belum ada kontribusi lebih untuk Kota Palembang," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (10-7-2019).
Perda untuk pajak pempek Palembang itu, sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2018 namun belum maksimal. Di tahun 2019 ini, seluruh restoran, rumah makan dan hotel dibebankan pajak 10 persen, termasuk jika berjualan Pempek Palembang.
Pajak tersebut diakuinya hanya dibebankan kepada para pembeli saja, agar tidak berdampak pada omset restoran sendiri. Pengelola restoran hanya diwajibkan memungut pajak ke para pembeli.
"Pengelola sifatnya hanya membantu mengambil pajak kepada konsumen. Kita juga sudah memasang alat pemantau pajak online atau e-tax untuk wajib pajak ini," katanya.
BPPD Palembang sudah memasang 272 alat e-tax, dan dalam waktu dekat sebanyak 128 alat e-tax lagi yang akan dipasang. Mereka sudah mengajukan permohonan penambahan alat ini sebanyak 200 alat.
Sulaiman Amin menambahkan, sebanyak 1.000 unit e-tax harus sudah terpasang di restoran, hiburan, hotel dan parkir di tahun ini.
"Ini potensi yang sangat besar. Bagi yang menolak kita pemasangan alat ini, akan kita cabut izinnya sampai dengan penutupan usaha," ungkapnya.
Pemasangan e-tax ini diprediksi akan meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan, karena mereka bisa melakukan pemantauan secara valid. Termasuk penjualan pempek Palembang.
Kepala Humas Asosiasi Pengusaha Pempek (Asppek) Palembang Jimmy Devaten sudah mengetahui Perda Pajak tersebut sejak tahun 2002 tapi sosialisasinya kurang.
"Harusnya pemerintah memasang spanduk atau banner, kalau pembeli pempek akan dikenakan pajak 10 persen. Jadi saat membeli pempek nanti, konsumen tidak kaget," katanya.
Pajak restoran selama ini diketahuinya berlaku untuk tempat makan besar dan restoran saja. Namun jika diterapkan di warung yang sederhana, harganya yang sudah dikenal murah akan meningkat mahal.
Hingga saat ini perwakilan Pemkot Palembang belum ada membahas perihal ini secara langsung bersama Asppek.
"Mungkin ada dengan pengelola usaha itu sendiri, tapi tidak menyeluruh. Pemerintah harus lebih giat lagi memasang alat pemberitahuan di toko jika akan diberlakukan pajak tersebut," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar