POLISI BERHASIL RINGKUS EMPAT PELAKU KASUS PERDAGANGAN ORANG DI NTT
Empatb orang yang terlibat kasus perdangan orang berhasil diringkus oleh jajaran Ditreskrimum polda NTT. Kasubdit IV Renakta AKP Tatang Prajitno Panjaitan, kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di Mapolda NTT, mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial AS (32), KT (47), FST (41), dan S (44).
Tatang menyebut, AS (32) dan KT (47) berasal dari Kota Kupang, sedangkan FST (41) dan S (44) berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. "Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga bernama IA (40)," ungkap Tatang.
Menurut Tatang, dua orang yang menjadi korban perdangan orang berinisial DYM (20) dan ESL (16), yang berasal dari Kelurahan Alak, Kecamantan Alak, Kota Kupang. Selain menangkap empat orang pelaku, lanjut Tatang, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dua pelaku itu berinisial YB dan AB.
Kasus itu, kata Tatang, bermula ketika pelaku YB dan AB merekrut korban DYM dan ESL dengan cara berpacaran dengan kedua korban. Setelah itu, kedua korban diserahkan kepada tersangka AS. AS kemudian mendatangi tersangka KT, meminta untuk dicarikan orang yang dapat mencarikan kedua korban pekerjaan.
Lalu tersangka KT menghubungi tersangka S yang beralamat di Batam, meminta agar dicarikan pekerjaan untuk kedua korban. Tersangka S lalu mentransfer uang sebesar Rp 12 juta ke rekening BCA milik tersangka KT, lalu tersangka KT mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik JK.
Tersangka S juga membelikan tiket pesawat dari Kupang ke Batam untuk kedua korban dengan kode booking dikirimkan kepada AS, lalu diberikan kepada FST untuk di-print tiketnya.
Kedua korban diberangkatkan ke Batam. Tersangka S juga memberikan uang operasional Rp 2 juta untuk keperluan kedua korban pada saat di bandara.
Kedua korban tiba di Batam dan dijemput oleh tersangka S, lalu di tampung di rumahnya di Kota Batam.
Dalam penampungan, dibuatlah identitas palsu kedua korban. “Kami juga temukan di Imigrasi Batam, dan terbitlah paspor untuk berangkat ke Malaysia dengan data yang sudah dipalsukan. Data yang dipalsukan adalah akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP,” ungkap AKP Tatang, yang didampingi Ipda Viktor Nenotek.
"Empat tersangka sudah kami tangkap. Tiga tersangka berhasil kami tangkap di Kota Kupang dan satu tersangka kami tangkap di Batam," ujar dia.
Keempat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa dua ponsel, buku rekening, dan dokumen palsu korban. Tatang mengatakan, pelaku KT adalah seorang perempuan berumur 47 tahun.
Dia juga residivis yang baru keluar dari dalam penjara tiga bulan lau. "Atas dari perbuatan mereka, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar