• Breaking News

    Kamis, 27 Juni 2019

    GURU MATEMATIKA DIVONIS 9 TAHUN PENJARA YANG DINYATAKAN BERSALAH MELAKUKAN PENCABULAN

    GURU MATEMATIKA DIVONIS 9 TAHUN PENJARA YANG DINYATAKAN BERSALAH MELAKUKAN PENCABULAN

    GURU MATEMATIKA DIVONIS 9 TAHUN PENJARA YANG DINYATAKAN BERSALAH MELAKUKAN PENCABULAN

    Pelaku pedofilia 34 anak yang bernisial DRP (48) menerima putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan tertutup, ia sempat tidak menerima hukuman penjara yang diputuskan hakim karena tidak merasa melakukan pencabulan.

    Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. Seorang pria yang dikenal sebagai guru les matematika tersebut harus mendekam di dalam penjara selama 9 tahun hukuman penjara dikurangi dengan masa tahanan, pidana denda Rp 1 Miliar subsidair kurungan 3 bulan.

    Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede menyatakan terpidana dan kuasa hukum menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding meski hakim memberikan waktu sepekan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh.

    Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Bandung yang menuntut Dodi dengan pidana penjara 12 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

    "Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak menjadi trauma. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Hakim.

    Penasehat hukum sempat menyatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan seharusnya tidak terbukti. Namun, hal itu terbantahkan dengan bukti tayangan video. "Tadi terdakwa sempat mengatakan mengapa dia harus di hukum 9 tahun padahal hanya melakukan onani saja dan tidak melakukan sodomi," ungkapnya.

    Untuk diketahui, kasus ini diungkap polrestabes Bandung di akhir tahun 2018 setelah menerima laporan dari salah seorang  orang tua korban yang mendapati video pencabulan dalam memori ponsel anaknya.

    Dalam video itu terekam DRP memutas film porno kemudian mencabuli sejumlah anak didiknya dengan direkam oleh terdakwa.

    Hasil pengembangan, total anak yang menjadi korbannya sebanyak 34 orang. Semua korban bernjanis kelami laki-laki dari tingkat SD, SMP dan SMK. selama ini DRP dikenal sebagai guru les matematika dan belum menikah.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menyatakan, dari total korban enam di antaranya disodomi. "Enam, maaf, disodomi. Sisanya tindakan cabul. Total semua korban ada 34 anak," katanya pada saat dirilis di Mapolrestabes Bandung, pada hari Senin.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan