POLISI BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PENGEDAR PIL KOPLO SAMARINDA
Pengedar pil koplo, Helmi (34), warga Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda, berhasil di bekuk oleh pihak kepolisian. Dari tangan pria tidak memiliki pekerjaan tetap itu, petugas berhasil menyita 20 bungkus berisi 20 ribu butir pil koplo. Helmi kini meringkuk di dalam penjara.
Helmi ditangkap pada saat jelang dini hari pada hari Minggu (19/5/2019) kemarin, oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Harganya saat itu, disepakati Rp 1 juta per bungkus isi 1.000 butir pil koplo.
"Jadi di halaman pasar di Jalan Kedondong, kita lakukan penyamaran melakukan pembelian," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto, Senin (20/5/2019).
Usai berkomunikasi melalui telepon, Helmi datang dan membawa 1 bungkus tas yang berukuran besar, yang berisi 20 bungkus pil koplo. Rencananya, Helmi menjual hanya 1 bungkus kepada pembelinya.
"Begitu anggota yang telah menyamar ini tanya mana barangnya, dia (Helmi) minta uang. Saat itu kita langsung lakukan penangkapan," ujar Suji.
Helmi mengakui 20 bungkus pil koplo itu dia jual mulai Rp 800 ribu-Rp 1 juta. Dalam catatan polisi, dia juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama pada tahun 2016, dan dibui 4 tahun 7 bulan.
Selain menyita 20 ribu pil koplo, petugas juga berhasil menyita kantong plastik dan ponsel. "Kami terapkan Undang-Undang No 36 tahun 2019 tentang Kesehatan," demikian Suji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar