POLISI BERHASIL MENANGKAP 4 PELAKU BEGAL YANG TERKENAL SADIS DI JAKARTA TIMUR
Empat remaja pelaku begal yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Timur berhasil diringkus oleh Unit Buser Satreskrim Polres Jakarta Timur pada hari Senin 27 Mei 2019 di tempat persembunyian dan rumah mereka.
Panit II Jatanras Krimum Polres Jakarta Timur, Ipda Arya Raditia mengatakan keempat tersangka yakni Andri Kristian alias Cotoy (23), AN alias AAT (14), Arkanil Maarif (19), dan Dimas Adit Saputra (20) terbukti melakukan tindak begal.
"Diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas). Mereka sudah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Timur," Kata Arya di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari Kamis 30 Mei 2019.
Meski berusia muda, Arya menuturkan para pelaku tak segan menenteng senjata tajam dan melukai korban yang melawan menyerahkan barang berharganya.
Lantaran membawa senjata tajam dan beraksi secara berkelompok, mereka telah beberapa kali beraksi dan selalu berhasil melarikan diri dengan barang hasil rampasannya.
"Modusnya mereka merampas handphone korban dengan cara membacok korbannya menggunakan celurit. Saat beraksi mereka selalu berkelompok," ujarnya.
Arya menjelaskan keempat tersangka berhasil diamankan setelah aksi begalnya di wilayah Kelurahan Kampung Tengah tersorot CCTV dan rekamannya viral di media sosial.
Usai mendapat informasi dari warga keempat pelaku kerap nongkrong di Kampung Tengah, personel Unit Buser Satreskrim Polres Jakarta Timur segera menyambangi lokasi.
"Tersangka yang pertama diamankan inisial AAT, setelah diperiksa dia mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama tiga temannya. Setelah itu baru kita amankan tiga tersangka lainnya," tuturnya.
Dua baju dan dua jeket yang dikenakan oleh pelaku pada saat beraksi dan tersorot oleh CCTV, serta empat buah handphone berisi percakapan rencana aksi mereka.
"Sekarang masih pemeriksaan untuk mencari tahu sudah berapa kali mereka beraksi dan apa ada pelaku lainnya. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," lanjut Arya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar