• Breaking News

    Senin, 06 Mei 2019

    Penyesalan Selalu Datang Terlambat Inilah Mereka Yang Tersangka Kasus A

    Penyesalan Selalu Datang Terlambat Inilah Mereka Yang Tersangka Kasus A

    Penyesalan Selalu Datang Terlambat Inilah Mereka Yang Tersangka Kasus A

    Pada saat ini Polisi akan merekonstruksi kasus pengeroyokan A, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang kasusnya sampai memicu petisi viral Justice for Audrey ini. Saat ini Polisi akan menggunakan pemeran pengganti saat rekonstruksi nanti. Saat sudah ada olah TKP (tempat kejadian perkara). Tim kami juga atas arahan Dirkrimum Polda Kalbar, mungkin akan kita lakukan rekonstruksi agar ada persesuaian. korban dipakai pemeran pengganti dulu, karena ini baik korban maupun tersangka merupakan anak-anak. Hingga perlakuan terhadap mereka harus hati-hati, kata Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir seperti di-posting di akun Instagram-nya, pada hari Rabu.

    Dia mengatakan, sejak dilakukan pemeriksaan, para pelaku didampingi keluarga, Badan Pemasyarakatan (Bapas), serta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD). Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni L, TPP, dan NNA.

    Kombes Anwar mengatakan telah memeriksa sembilan orang saksi. Kombes Anwar mengatakan polisi melakukan proses hukum sesuai dengan fakta yang ada. Saat rekontruksi terdapat faktanya itu menjambak rambut, kemudian ada juga sampai mendorong sampai terjatuh, kemudian ada juga satu tersangka yang memiting, juga kemudian yang melempar sandal juga. Saat itu ada dilakukan tetapi hasil visumnya seperti yang tadi. Pada kasus ini kita proses berdasarkan fakta yang ada dan itu diakui pelaku bahwa melakukan itu, ucap dia.

    Kombes Anwar mengatakan ketiga tersangka dikenai Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan kategori penganiayaan ringan. Namun, karena para pelaku belum tergolong dewasa, akan dilakukan diversi. Apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini? Tidak ada lagi, cukup tiga saja, tutur Anwar. Saat ini sudah tiga tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak, A, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas. Mereka menyatakan menyesal melakukan penganiayaan yang kasusnya sampai membuahkan petisi viral Justice for itu.

    Saat ini kami bertiga menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum, kata salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak seperti dilansir Antara, pada hari Rabu. Saat ini mereka didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Sebanyak tujuh pelajar yang berbicara dalam jumpa pers itu. Saat ini mereka tampil mengenakan masker dan berbicara bergantian. Ada yang mengakui melakukan penganiayaan ringan kepada korban dan tidak sampai melakukan perusakan terhadap area sensitif korban seperti yang beredar luas di media sosial.

    Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban. Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet, ungkap salah seorang pelajar. Mereka juga membantah telah melakukan pengeroyokan, melainkan berkelahi satu lawan satu. Kami sangat menyesal dan meminta maaf terhadap korban dan pihak keluarga atas perlakukan tersebut, ujar pelajar lainnya..

    Untuk sementara itu, Polresta Pontianak pada hari Rabu malam telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar, dan NN atau Ec (siswa SMA), dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial A di Kota Pontianak. Saat ini dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi, kata Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir. Penetapan tersebut dari hasil pemeriksaan ketiganya yang mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

    Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika, ujar Kombes Anwar Nasir. Kombes Anwar Nasir mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    Saat ini ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal. Saat ini ia mengimbau masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban.

    Dalam sebuah video sebelumnya, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Kombes dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang disampaikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya. Dalam video mengatakan ada luka robek, intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut, kata dr Sucipto.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan