• Breaking News

    Selasa, 14 Mei 2019

    Pembalakan Kayu Sonokeling 8 Orang Diamankan Polisi

    Pembalakan Kayu Sonokeling 8 Orang Diamankan Polisi

    Pembalakan Kayu Sonokeling 8 Orang Diamankan Polisi

    Saat ini pihak kepolisi bergerak cepat terkait kasus dugaan pembalakan liar puluhan kayu Sonokeling di ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Tengan. Ada delapan orang terduga pelaku yang diamankan beserta sejumlah barang bukti. Dari pantauan wartawan dilokasi, ada delapan terduga tiba di Polres Trenggalek pada hari Jumat siang, sebanyak delapan orang tersebut tampak menutupi wajahnya dengan kain sarung dan kaus. Selanjutnya polisi langsung menggiring para terduga pelaku ke lantai dua Polres Trenggalek guna dilakukan proses pemeriksaan.

    Selain terduga pelaku pembalakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit truk, beberapa potongan kayu Sonokeling, gergaji mesin serta tali tambang yang digunakan untuk membantu proses penebangan kayu. Untuk sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana enggan berkomentar banyak terkait penangkapan delapan orang tersebut. Pihaknya berdalih kasus tersebut secara rinci akan disampaikan langsung oleh Kapolres Trenggalek.

    Saat ini kami mohon maaf belum bisa menyampaikan, karena kami baru datang dari giat penangkapan, nanti akan disampaikan Pak Kapolres, kata Sumi Andana, pada hari Jumat. Sebelumnya, 89 kayu Sonokeling di ruas jalan provinsi dan nasional yang ada di wilayah Tulungagung dan Trenggalek ditebang tanpa izin resmi dari BKSDA maupun instansi yang berwenang. Pelaku penebangan disinyalir dilakukan oleh sindikat yang telah terorganisir.

    Ada empat pelaku dari 8 orang yang ditangkap sebagai tersangka pembalakan kayu Sonokeling di ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung. Sebanyak empat orang lainnya menjadi saksi kunci pembalakan. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan keempat tersangka adalah K, pegawai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), W alias T pensiunan pegawai BBPJN, A pengepul kayu asal Tulungagung serta S warga Trenggalek.

    Polisi saat ini menetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton dan gelar perkara, dari delapan orang yang sempat kami amankan, empat orang jadi tersangka, sedangkan empat lainnya saksi, kata kasat saat dikonfirmasi wartawan, pada hari Minggu. Para tersangka dinilai memiliki peran penting dalam proses eksekusi pemotongan kayu Sonokeling secara ilegal. Mulai dari inisiator hingga pengepul kayu hasil curiannya.

    Saat ini pihak polisi mengakui ada empat orang saksi yang sebelumnya turut diamankan juga ikut serta dalam proses penebangan kayu, namun mereka tidak dijadikan tersangka, sebab dinilai bukan aktor dan hanya pekerja biasa yang tidak mengetahui seluk bekuk kayu maupun persekongkolan para pelaku utama. Ada empat saksi itu dalam praktiknya tidak tahu apa-apa, dia hanya kerja ikut motong kayu dan dikasih upah. Dia tidak dapat keuntungan besar seperti para tersangka, imbuhnya.

    Saat ini polisi terus mengembangkan dugaan pembalakan liar kayu Sonokeling di ruas jalan nasional di wilayah Trenggalek tersebut. Pada saat ini polisi mengaku telah mengantongi satu nama lain yang diduga terlibat dalam aksi pembalakan liar. Orang ini berpotensi menjadi tersangka, tunggu hasil penyidikan selanjutnya, imbuhnya.

    Saat ini sedang kami dalamkan penyidikan yang dijalankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Trenggalek ini, polisi fokus pada pembalakan kayu terbaru yang dijalankan pelaku selama 2019. Polisi mendeteksi selama tiga bulan terakhir ada sekitar sepuluh pohon Sonokeling yang dicuri para tersangka dari ruas jalan nasional. Kayu tersebut memiliki nilai jual total mencapai ratusan juta rupiah.

    Sebelumnya tim gabungan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan BKSDA menemukan puluhan kayu Sonokeling yang berada di tepi jalan nasional di wilayah Trenggalek dan Tulungagung hilang dicuri. Aksi pembakalan kayu yang masuk dalam appendix II tersebut diduga telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

    Sebuah hasil investigasi lapangan yang dilakukan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam ( BKSDA) dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyebut proses penebangan kayu yang masuk appendix II itu diindikasi telah melanggar hukum. Yang terkait penangkapan itu, anggota JPIK, Mohammad Ichwan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Trenggalek. Pihaknya berharap hal itu menjadi indikasi baik terhadap penanganan dugaan pembalakan Sonokeling.

    Dinas Kehutanan Dan Dinas Lingkungan Hidup merasa ini adalah kerja luar biasa, terimakasih Polres Trenggalek. Kami mendorong Polres Tulungagung juga melakukan hal yang sama, ini saya ke Polres Tulungagung untuk melaporkan kasus Sonokeling, ujar Ichwan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan