• Breaking News

    Selasa, 14 Mei 2019

    KPK Menunjuk Pembicara DPRD Tulungagung sebagai Tersangka Suap

    KPK Menunjuk Pembicara DPRD Tulungagung sebagai Tersangka Suap


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka dalam kasus suap. Supriyono dituduh menerima suap sehubungan dengan diskusi, ratifikasi, dan implementasi Anggaran Daerah Kabupaten (APBD) dan Perubahan Anggaran untuk tahun fiskal 2015-2018.

    Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk "memastikan kelancaran" pembahasan anggaran.

    "Uang itu diduga berasal dari Syahri Mulyo dan teman-temannya — sebagai imbalan untuk meratifikasi anggaran daerah. Dalam kasus sebelumnya, Syahri terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin.

    Keterlibatan Supriyono terungkap selama investigasi kasus suap Bupati Syahri Mulyo. Syahri ditangkap selama operasi sengatan pada Juni 2018. Dia telah dihukum karena menerima suap dari pengusaha terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Tulungagung. Syahri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa Syahri memberikan uang kepada Supriyono sebagai biaya pencairan anggaran bantuan provinsi, dan sebagai "mahar" untuk mendapatkan pembiayaan dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi selama periode 2014-2018 .

    Febri mengatakan bahwa penyidik ​​KPK sekarang sedang mengerjakan tuduhan bahwa Supriyono mungkin telah menerima suap dari orang lain.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan