KPK Memperingatkan Pejabat Negara Sanksi tentang Hadiah Ramadhan
"Terutama jika hadiah itu relatif terhadap posisi seseorang di kantor dan bertentangan dengan kewajiban mereka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat, 10 Mei.
Undang-undang ini juga mengamanatkan pejabat negara untuk melaporkan hadiah apa pun kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Mereka yang melanggar hukum ini dikenakan sanksi pidana yang diawasi oleh UU No.20 / 2001 jo 31/1999 tentang korupsi.
Selain menerima hadiah, Febri mengingatkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh meminta tunjangan liburan (THR) untuk penggunaan pribadi dan institusi. "Itu dilarang dan bisa melibatkan mereka dalam tindakan korupsi," kata Febri.
Pada 8 Mei 2019, ketua KPK mengirim surat edaran tentang masalah ini dan menyarankan penyelenggara negara untuk menyumbangkan hadiah makanan yang dapat dimakan — setelah melaporkannya ke KPK — ke panti asuhan, panti jompo, dan lembaga lain yang sangat membutuhkan pasokan makanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar