• Breaking News

    Sabtu, 11 Mei 2019

    KPK Memperingatkan Pejabat Negara Sanksi tentang Hadiah Ramadhan

    KPK Memperingatkan Pejabat Negara Sanksi tentang Hadiah Ramadhan



    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan setiap pejabat negara untuk menolak hadiah apa pun selama bulan Ramadhan ini, dan bahwa ada hukuman atas pelanggaran.

    "Terutama jika hadiah itu relatif terhadap posisi seseorang di kantor dan bertentangan dengan kewajiban mereka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat, 10 Mei.

    Undang-undang ini juga mengamanatkan pejabat negara untuk melaporkan hadiah apa pun kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Mereka yang melanggar hukum ini dikenakan sanksi pidana yang diawasi oleh UU No.20 / 2001 jo 31/1999 tentang korupsi.

    Selain menerima hadiah, Febri mengingatkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh meminta tunjangan liburan (THR) untuk penggunaan pribadi dan institusi. "Itu dilarang dan bisa melibatkan mereka dalam tindakan korupsi," kata Febri.

    Pada 8 Mei 2019, ketua KPK mengirim surat edaran tentang masalah ini dan menyarankan penyelenggara negara untuk menyumbangkan hadiah makanan yang dapat dimakan — setelah melaporkannya ke KPK — ke panti asuhan, panti jompo, dan lembaga lain yang sangat membutuhkan pasokan makanan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan