KPK akan Memeriksa Menteri Lukman Hakim Saifuddin Minggu Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan penyelidikan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap yang melibatkan Romahurmuziy pada hari Rabu, 8 Mei. Komisi mengirim surat panggilan pada 30 April 2019.
"Pemanggilan telah dikirim ke kantornya pada 30 April untuk jadwal penyelidikan pada 8 Mei," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan tertulis, Jumat, 3 Mei.
Badan anti-korupsi awalnya menjadwalkan pemeriksaan pada 24 April, yang Lukman gagal temui karena agendanya di Bandung.
KPK menyebut Romahurmuziy atau Romy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian Agama. Mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari kepala kantor Kementerian Jawa Timur Haris Hasanuddin dan kepala kantor Kementerian Gresik Muafaq Wirahadi. Diduga suap itu dimaksudkan untuk penunjukan keduanya sebagai pejabat di kementerian.
Selama penyelidikan, KPK menggeledah kantor Lukman dan menyita Rp180 juta dan US $ 30.000 relatif terhadap kasus Romy.
Lukman Hakim Saifuddin, sementara itu, mengatakan dia akan memenuhi panggilan KPK namun menolak untuk mengungkapkan sumber uang yang disita dari kantornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar