• Breaking News

    Senin, 01 April 2019

    SEORANG PRIA DI SEMARANG DI AMANKAN POLISI KARNA TELAH MENGANIAYA AYAHNYA SENDIRI

    SEORANG PRIA DI SEMARANG DI AMANKAN POLISI KARNA TELAH MENGANIAYA AYAHNYA SENDIRI

    SEORANG PRIA DI SEMARANG DI AMANKAN POLISI KARNA TELAH MENGANIAYA AYAHNYA SENDIRI

    Jasmin (27) seorang pemuda asal Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tega menganiaya Slamet, ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.

    Aksi Jamsin tersebutu dipicu dengan adanya rasa sakit hati karena orang tuanya tidak mau membiayai dirinya untuk menikah. Tidak hanya menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia, Jasmin juga membuat alibi palsu dengan melaporkan dengan melaporkan keadaan orang tuanya ke Polsek Bergas seolah pelaku penganiayaan bukan dirinya.

    Meskipun sang ayah sempat dilarikan ke RSUD Ungaran, namun nyawanya tidak terselamatkan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, pada hari Minggu 31 Maret 2019 sekitar pukul 06.00 di kamar tidur korban saat korban sedang terlelap.

    Jasmin menghampiri dan langsung memukul kepala Slamet menggunakan sebatang kayu Jati sepanjang 80 cm sebanyak 3 kali. Pemukulan tersebut dipicu gejolak emosional Jasmin karena permintaanya untuk dibiayai menikah tidak disetujuhi oleh korban.

    Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita luka serius di kepala dan sekitar pukul 12.00 dilarikan ke rumah sakit. Saat korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku membuat laporan ke Polsek Bergas. Upaya Jasmin menutupi kejahatannya justru membuatnya harus diamankan oleh pihak kepolisian polsek Bergas.

    Bersama dengan Tim Resmob Polres Semarang dan Inafis Polres Semarang, Jasmin diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah diinterogasi, Jasmin mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Jasmin.

    Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi. "Pada saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami pun telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya pada hari Senin 1 April 2019 siang.

    Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu Jati sepanjang 80 cm dan tebal 3 cm, sebuah kemeja warna biru, sebuah celana pendek denim warga biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.

    Sementara itu, Jasmin diancam dengan pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian degan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan