Romahurmuziy Meminta Gerakan Praperadilan; KPK Diatur untuk Bergerak
Mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan suap di Kementerian Agama. Persidangan awal akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2019.
"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima surat dari pengadilan mengenai tantangan yang diajukan oleh M Romahurmuziy," kata juru bicara badan tersebut Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, pada hari Rabu, 10 April.
Romahurmuziy atau Romy memohon mosi praperadilan untuk menantang statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh badan anti-korupsi dalam kasus suap. KPK menduga Romy menerima Rp250 juta dari kepala kantor kementerian Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari kepala kantor kementerian di Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, untuk memperketat hasil pemilihan posisi tinggi di kementerian. Hasan dan Muafaq disebut tersangka sebagai penyuap.
Febri mencatat bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut mosi berdasarkan prosedur dan memastikan akan siap untuk menghadapi tantangan hukum.
Selain itu, Febri percaya operasi sengatan yang didirikan oleh KPK dalam menangkap Romahurmuziy didasarkan pada prosedur dan bahwa badan anti-korupsi memiliki cukup bukti untuk menyebutkan tersangka yang terakhir. "Kami yakin tentang itu," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar