• Breaking News

    Jumat, 19 April 2019

    KPU Membutuhkan 35 Hari untuk Menyelesaikan Penghitungan Pemungutan Suara Nyata

    KPU Membutuhkan 35 Hari untuk Menyelesaikan Penghitungan Pemungutan Suara Nyata


    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya membutuhkan maksimal 35 hari untuk menghitung semua suara dalam pemilihan umum 2019. Penghitungan suara dilakukan secara bertahap mulai dari TPS (TPS) hingga tingkat nasional secara manual.

    "KPU diberikan maksimal 35 hari," kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April.

    Arief menjelaskan penghitungan suara dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tergantung pada entri data.

    Berdasarkan UU Pemilu, penghitungan harus dilakukan secara manual kelas demi kelas. Ini berarti akan dilakukan di TPS, kecamatan, kota / kabupaten, provinsi sampai tahap nasional oleh komisi pemilihan.

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan juga memanggil semua pihak menunggu penghitungan suara resmi oleh lembaga yang berwenang. Dia membuat pernyataan dalam menanggapi dua klaim kemenangan dalam pemilihan presiden 2019.

    Hasil penghitungan cepat beberapa jajak pendapat menunjukkan Joko Widodo - Ma'ruf Amin unggul dalam pemilihan presiden dengan 54 persen suara. Di sisi lain, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim telah memperoleh 62 persen suara berdasarkan data Formulir C1 dari hasil penghitungan riil di 320.000 TPS.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan