• Breaking News

    Senin, 11 Maret 2019

    USAI DIBEBASKAN,SITI AISYAH SEGERA PULANG KE INDONESIA

    USAI DIBEBASKAN,SITI AISYAH SEGERA PULANG KE INDONESIA



    Tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, telah dihentikan pengadilan Malaysia. Aisyah juga telah dibebaskan dari tahanan di Kuala Lumpur pada Senin (11-3-2019) pagi, menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Kim Jong Nam adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

    "Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11-3-2019).

    "Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," lanjutnya.

    Setelah putusan itu, kata Iqbal, Aisyah langsung dibawa ke KBRI. Setelah proses administrasi pemulangan selesai, Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia.

    Persidangan itu dihadiri Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Muzard, dan Lalu Muhammad Iqbal.

    Dilansir dari laman The Guardian, jaksa mengajukan permohonan penghentian tuntutan dan pembebasan terhadap Siti Aisyah berdasarkan Bab 254 KUHAP Malaysia. Permohonan itu dilakukan di pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah.

    Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyambut baik keputusan tersebut.

    "Saya sudah menyelesaikan pekerjaan saya," ujarnya. "Dia (Siti) adalah orang yang bebas sekarang, dia akan kembali ke Indonesia," lanjutnya.

    Gooi kemudian terlihat meninggalkan pengadilan dengan mobil kedutaan Indonesia.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan