SEORANG AYAH MENCABULI ANAK TIRINYA HINGGA HAMIL
Tindakan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Kali ini menimpa I (17), seorang pelajar di Kecamatan Semin, yang mengandung akibat dari hasil aksi bejat ayah tirinya Sad (56).
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-iming korban dengan akan dibelikan pakaian hingga menambah uang jajannya.
Kapolsek Semin AKP Haryanta mengatakan, peristiwa ini terungkap dari pengakuan korban setelah diperiksa oleh dokter.
Ia mengaku sakit perut. Hal tersebut membuat ibu korban merasa khwatir dengan kondisi tersebut. Setelah diperiksa, diketahui pelajar ini tengah mengandung.
"Korban mengaku sudah tidak menstruasi sejak akhir Desember 2018," kata Haryanta pada saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada hari Senin (11/3/2019). Mengetahui anaknya hamil, ibu korban mendesak pengakuan I. Lalu, korban bercerita sudah di hamili oleh ayah tirinya.
"Mendengar laporan itu, ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Semin dan pelaku dapat kami tangkap pada hari Rabu (6/3/2019)," ucapnya.
Pada saat ditangkap, Sad tidak memberikan perlawanan berati terhadap petugas. Pelaku hanya bisa pasrah pada saat digelandang ke Mapolsek Semin. "Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa ada melakukan perlawanan," katanya.
Dari pengkuan pelaku, perbuatan ini terjadi karena dirinya sering main ke kamar korban. Lalu, timbullah keingiinan untuk mencabuli korban.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara di iming-imgin korban akan dibelikan tas, sepatu, hingga menambah uang jajanya," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dp3AKBPMD) Sujoko mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar