Pemerintah Akan Menetapkan Tarif Ojek Online Minggu Depan
"Kami sedang merumuskan [tarif] bersama, setidaknya minggu depan [itu akan siap]," kata direktur transportasi kementerian Ahmad Yani di kantornya di Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret.
Menurut Ahmad, perusahaan aplikasi telah menetapkan tarif secara independen karena tidak ada undang-undang yang mengatur penentuan tarif. Pada akhir bulan ini, lanjutnya, kementerian akan mengeluarkan peraturan menteri (PM) eksklusif untuk ojek online yang juga mengatur perumusan tarif.
Setelah itu, nominal tarif akan ditetapkan melalui Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Menteri akan menetapkan tarif ideal," jelas Ahmad.
Konflik yang berkepanjangan antara pengemudi ojek online dan penyedia aplikasi dimulai pada Agustus 2018, setelah pengemudi menuntut perusahaan untuk menaikkan tarif penumpang dasar mengikuti kenaikan biaya hidup.
Go-Jek mengklaim telah menaikkan tarif untuk pengemudi di wilayah Jabodetabek dari Rp2.200 menjadi Rp3.300 per kilometer, sementara Grab mengklaim telah menaikkan tarif dari Rp1.600 ke Rp2.300 per kilometer.
Ahmad mengatakan bahwa sebagian besar pengemudi menuntut tarif menjadi Rp3.000 sedangkan perusahaan masih menetapkan pada Rp1.600 hingga Rp 2.400. "Pemerintah mengambil titik tengahnya," katanya.
Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek, Shinto Nugroho, mengatakan tarif yang ditetapkan didasarkan pada pengamatan lapangan di luar jam sibuk. "Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk layanan larut malam," katanya, menambahkan bahwa mereka telah menetapkan tarif tertinggi namun masih kompetitif.
Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan tingkat terbaru telah meningkatkan tingkat rata-rata per kilometer di atas Rp2.000 secara bertahap. Sebagai kesimpulan, Ridzki mengklaim, pendapatan rata-rata pengemudi ojek online telah meningkat sebesar 12 persen per bulan dalam tiga bulan terakhir melalui peningkatan jika layanan GrabBike, GrabExpress, dan GrabFood
Tidak ada komentar:
Posting Komentar