POLDA KALIMANTAN TIMUR MENGEREBEK NARKOBA DI RUMAH WARGA ANGGANA
Ditreskoba Polda Kalimantan Timur menggerebek gudang narkoba di dalam rumah warga Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dua belas kilogram sabu disita. Dari pengungkapan itu, dua warga Kutai Kaetanegara jadi tersangka.
Keterangan yang didapatkan, penggerebekan yang dilakukan Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi lebih dulu mengedus adanya gudang penyimpanan sabu di salah satu rumah warga Anggana.
Petugas melakukan perjalanan hingga 2 jam melalui jalur sungai ke lokasi, menuju rumah yang dikabarkan menjadi gudang narkoba, di daerah Jalan Tanjung Berukang, Sepatin, Anggana, sekaligus melakukan pemantauan.
"Jadi, tim opsnal Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim, melakukan pengecekan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Presatyo dikonfirmasi pada hari Minggu (3/2/2019).
Setelah memastikan rumah itu diduga kuat menjadi gudang penyimpanan sabu, tim opsnal Subdit Ditreskoba Polda Kaltim menangkap dua orang di dalam rumah tersebut bernama Solikin (33) dan Syamsul (37).
"Solikin ini sebagai pemilik (sabu) dan Syamsul sebagai kurir," ujar Dedi. "Dari hasil interogasi kepada Solikin, dia lantas menunjukkan gudang sabu itu, ada di dalam rumahnya," tambah Dedi.
Di dalam rumah itu, ditemukan 12 bungkus plastik yang berisi sabu, dengan berat keseluruhannya 12 kilogram. Selain itu, polri juga menyita 2 telepon selular Solikin, tas beserta 2 kantong plastik pembungkus sabu.
Kedua tersangka, kini meringkuk di penjara Polda Kalimantan Timur di Balikpapan. Keduannya dijerat dengan Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan, untuk dilakukan pengembangan," demikian Dedi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar