SEORANG PETANI DITANGKAP KARNA SUDAH MENGHAMILI ANAK DIBAWA UMUR
Aparat Kepolisian Sektor Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk MT (55), pria asal Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MT ditangkap dikarnakan telah mengahmili NR (15), siswi di salah satu SMP di wilayah itu.
"Pelaku MT diamankan penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur, pada hari Senin (7/1/2019) tadi malam sekitar pukul 18.00 WITA," ungkap Jules, pada hari Selasa (8/1/2019) malam.
Menurut Jules, korban selama ini tinggal serumah bersama pelaku dan istrinya sejak masih kecil.
Korban dicabuli oleh pelaku sejak dua tahun terakhir, saat korban masih berusia 13 tahun atau baru tamat sekolah dasar SD.
"Perbuatan bejat pelaku terhadap korban, sudah berulang kali tepatnya lima kali, di kebun tempat mencari pakan ternak (sapi)," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, lanjut Jules, korban pun hamil. Hal itu diketahui setelah menjalani tes di puskesmas setemapt.
"Pelaku MT saat ini telah diamankan di Polsek Amabi oefeto Timur, Polres Kabupaten Kupang, guba kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Jules.
Dari atas perbuatannya itu, MT dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman masksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar