• Breaking News

    Selasa, 08 Januari 2019

    Polisi Berhasil Tangkap Pembunuhan Wanita Di Green Pramuka

    Polisi Berhasil Tangkap Pembunuhan Wanita Di Green Pramuka

    Polisi Berhasil Tangkap Pembunuhan Wanita Di Green Pramuka

    Akhirnya Polisi Jakarta Pusat sudah menangkap serta menetapkan tersangka pembunuh Nurhayati di Apartemen Green Pramuka. Identitas tersangka itu segera diumumkan pada hari ini. Tersangkanya sudah tertangkap, ucap Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Jakarta Pusat AKP Purwadi kepada wartawan, pada hari Minggu.

    Purwadi menyebut saat ini tim sedang dalam perjalanan bersama tersangka itu menuju Polres Jakarta Pusat. Dia belum mengurai siapa tersangka itu dan di mana penangkapannya. Akan diadakan press release oleh Bapak Kapolres, sebutnya.

    Kasus ini berawal dari teriakan Nurhayati di lorong lantai 16 Tower Chrysant yang menggegerkan penghuni Apartemen Green Pramuka pada hari Sabtu, 5 Januari 2019. Wanita 36 tahun itu bersimbah darah.

    Sebelumnya, Head of Communication Apartemen Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan petugas sekuriti apartemen yang membawa Nurhayati ke RSUD Cempaka Putih pada saat itu. Namun Nurhayati dinyatakan meninggal dunia beberapa saat kemudian di RSUD Cempaka Putih.

    Polisi sebelumnya sudah memeriksa enam orang saksi yang terdiri atas 4 petugas keamanan dan 2 orang dari pengelola apartemen. Nurhayati diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal sendiri di salah satu unit apartemen Green Pramuka.

    Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Nurhayati (36) yang ditemukan bersimbah darah di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Pelaku rupanya pernah bekerja di apartemen tersebut. Eks sekuriti di sana, ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, pada hari Minggu.

    Namun polisi belum memastikan hubungan antara Haris dengan Nurhayati. Kita masih dalami, ucap Tahan.

    Pelaku bernama Haris Prastiadi. Dia ditangkap siang tadi di Klender, Jakarta Timur. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP.

    Polisi menyebut Haris menusuk Nurhayati dengan pisau yang didapatnya dari unit apartemen saudaranya di lantai 27. Nurhayati sempat meminta tolong tetapi akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

    Kasus ini berawal dari teriakan Nurhayati di lorong lantai 16 Tower Chrysant yang menggegerkan penghuni Apartemen Green Pramuka pada hari Sabtu. Nurhayati merupakan salah seorang penghuni unit di apartemen tersebut.

    Pembunuh Nurhayati di Apartemen Green Pramuka disebut polisi melakukan perbuatan keji karena sakit hati. Sekitar sehari peristiwa pembunuhan itu, pelaku yang bernama Haris Prastiadi disebut polisi dikata-katai hingga diludahi Nurhayati.

    Motifnya karena sakit hati karena Nurhayati sudah meludahi pelaku dan dikatai korban, ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, pada hari Minggu.

    Sebelumnya Head of Communication Apartemen Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan petugas sekuriti apartemen sempat membawa Nurhayati ke RSUD Cempaka Putih pada saat itu. Pihak pengelola juga memastikan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus itu.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan