• Breaking News

    Minggu, 16 Desember 2018

    POLISI BERHASIL MENANGKAP SEORANG PRIA YANG SUDAH MENCURI BARANG BERHARGA DAN MOTOR TEMAN KENCANNYA

    POLISI BERHASIL MENANGKAP SEORANG PRIA YANG SUDAH MENCURI BARANG BERHARGA DAN MOTOR TEMAN KENCANNYA


    POLISI BERHASIL MENANGKAP SEORANG PRIA YANG SUDAH MENCURI BARANG BERHARGA DAN MOTOR TEMAN KENCANNYA


    Jajaran Reskrim Polsek Depok Barat berhasil menangkap seorang pria karena sudah mencuri sepeda motor dan barang berharga milik teman kencannya.

    Kejadian tersebut bermula saat korban yakni laili Nurul yang merupakan warga Kebumen Jawa Tengah berkenalan dengan seorang pria yang berinisial AK (30) warga Semarang melalui aplikasi pertemanan.

    Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto menceritakan, keduanya berkenalan melalui media pertemanan Tinder akhir bulan September lalu.

    Hubungan mereka semakin intens setelah bertukaran nomor ponsel dan sering melakukan berkomunikasi melalui WhatsApp.

    Merasa sudah dekat, keduanya pun lantas sepakat untuk berjanjian bertemu dan menginap di salah satu hotel yang berada di Babarsari Caturtunggal, Depok, Sleman, 15 Oktobe lalu.

    Singkat cerita, saat dini hari, keduanya merasa lapar dan ke luar dari kamar hotel untuk pergi mencari makan.

    Keduanya lantas pergi menuju ke rumah makan yang berada di Kledokan menggunakan sepeda motor Suzuki Spin yang berpelat nomor AA 6672 HM milik korban.

    Setelah sesaimpainya di rumah makan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pergi mengambil uang di ATM.

    Saat itu korban tidak menaruk curiga sedikit pun terhadap pelaku dan menuruti permintaan pelaku. Namun setelah sekian lama ditunggu pelaku tidak kunjung kembali ke rumah makan tersebut ketika korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif.

    Tak hanya mengambil motor korban, pelaku yang membawa kunci kamar hotel sempat kembali ke hotel dan mengambil barang berharga milik korban seperti ponsel, laptop, dan juga jam tangan.

    Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian yang dia alami ke polsek Depok Barat. Tak lama berselang, dari laporan itu petugas kemudian mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamabkan pelaku di Mangelang di tempat ia indekos. Saat diamankan, barang-barang milik korban masih dikuasai pelaku, kecuali laptop yang berhasil dijual oleh pelaku.

    "Korban ini tertipu bujuk rayu pelaku. Mereka baru kenal tiga minggu, Perkenalannya melalui media sosial, kemudian janjian untuk bertemu di hotel," terang Kapolsek.

    Saat ini Ak, meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Depok Barat. Akibat dari perbuataannya pelaku dijerat dengan pasasl 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan