• Breaking News

    Sabtu, 24 November 2018

    SELAMA TIGA BULAN AYAH TIRI TEGA MENCABULI ANAK TIRINYA YANG MASIH DIBAWA UMUR

    SELAMA TIGA BULAN AYAH TIRI TEGA MENCABULI ANAK TIRINYA YANG MASIH DIBAWA UMUR


    SELAMA TIGA BULAN AYAH TIRI TEGA MENCABULI ANAK TIRINYA YANG MASIH DIBAWA UMUR


    Seorang bapak di Pelalawan Riau yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Parahnya, pelaku JO (35) melapiaskan nafsu bejatnya tersebut yang di lakukan di rumahnya ketika istrinya sedang tidak berada di rumah. JO juga tak ragu mengancam korban.

    "Korban mengaku sudah berulang kali dipaksa oleh ayah tirinya untuk melakukan hubungan badan. Kejadiannya dirumah mereka, saat ibu korban sedang tidak ada berada dirumah," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, pada hari Sabtu (24/11/2018).

    Kepada polisi, korban mengaku pada pertama kali kejadian memilukan itu terjadi pada bulan Agustus 2018. Saat itu, hanya korban dan pelaku saja yang berada di rumah. Sedangkan, ibunya sedang keluar rumah karena ada keperluan.

    "Korban sudah lupa tanggalnya, yang jelas sejak pada bulan Agustus sampai November pelaku selalu memaksa korban untuk berbuat hubungan badan," katanya.

    Pelaku memanfaatkan situasi itu, pada awalnya korban tidak bersedia dan berusaha untuk kabur. Namun pelaku mengejar dan menarik tangan korban. Kamar mereka yang menjadi saksi bisu atas perbuatan yang tak pantas yang telah diperbuat oleh ayah tirinya terhadap dirinya.

    "Kejadian itu terus terulang kembali pada hari-hari berikutnya. Dan itu setiap kalu rumah mereka sedang tidak ada orang, pelaku juga kerap mengancam korban," kata Kaswandi.

    Selama tiga bulan pelaku menjadikan korban sebagai budak seks nya. Lama kelamaan, korban tidak tahan lagi dengan kejadian itu. Pada akhirnya pada hari Selasa (20/11/2018) korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya.

    Bagaikan disambar petir, saat ibu korban kaget mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Dengan hati yang sedih bercampur emosi, ibu korban RO (33) mengajak anaknya untuk melaporkan suaminya ke Polres Pelalawan.

    "Setelah mendapatkan laporan korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap," jelas Kaswandi.

    Dari atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, korban masih dibawah umur dan sedang sekolah.

    "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, pelaku ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kaswandi.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan