Polres Metro Jakarta Barat Menangkap 25 Preman Di Kalideres, Polisi Buru Otak Dibalik Pendudukan Tanah Kosong
https://rantaiqqinfo.blogspot.com/2018/11/polres-metro-jakarta-barat-menangkap-25.htmlPolres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki kasus pendudukan tanah di Kalideres oleh puluhan preman yang menjaga. Pihak Polres Jakarta Barat saat ini sedang mencari pihak yang memberikan perintah kepada puluhan preman itu untuk menduduki tanah tersebut.
Nantinya, siapa yang menyuruh melakukan penjagaan sebidang tanah, polisi masih menburu otak yang menyuruh siapa orangnya, siapa yang bersama-sama dengan preman, turut serta, dan lain sebagainya. Kami akan tuntaskan laporan ini, termasuk segala sesuatu yang ada di belakangnya, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Senin (12/11/2018).
Polisi berhasil menangkap 25 preman tersebut pada hari Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. 15 orang dari Jalan Bulak, dan 10 orang dari Jalan Daan Mogot. Para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah di lokasi tersebut, masuk ke lokasi dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal, kata Edi.
Preman tersebut sudah cukup lama menduduki tanah tersebut. Untuk pastinya saya belum tahu, masih dalam pemeriksaan, kata Edi. Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap 25 preman yang menduduki tanah sengketa di Kalideres itu pada Selasa (6/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 23 preman ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut puluhan preman itu melakukan penyerangan.
Lokasi dengan luas kurang-lebih 2 hektare tanah tersebut bersertifikat, diisi oleh para penghuni, di situ ada tujuh ruko, ada kantor pemasaran, tiba-tiba, berdasarkan keterangan saksi dan fakta hukum sementara yang kami peroleh, diserang atau didatangi oleh 60 orang preman, terang Hengki.
Menurut Hengki, tanah yang dipersoalkan itu merupakan milik PT Nila Alam. Namun ada kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik lahan itu dan dengan cara paksa menduduki tanpa proses pengadilan.
Sekali lagi, ini tanah bersertifikat secara legal. Artinya, ada satu kelompok yang bertindak selaku eksekutor seolah bertindak sebagai pengadilan, melangsungkan eksekusi, kata Hengki. Dari puluhan preman yang ditangkap, 10 di antaranya mengaku berasal dari kelompok Hercules. Hengki memastikan akan mengejar otak dari kasus pendudukan tanah tersebut.
Kami sudah tangkap 10 orang, yang mengaku dari kelompok Hercules. Ini juga terpampang di papan. Karena itu, kami akan kejar terus siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memimpin. Artinya, akan kami tindak tegas, jelas Hengki.
Sebanyak 23 preman yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar