• Breaking News

    Selasa, 20 November 2018

    KEHABISAN DUIT LIBURAN DI BALI,BULE AUTRALIA KURAS BARANG BERHARGA DI VILLA

    KEHABISAN DUIT LIBURAN DI BALI,BULE AUTRALIA KURAS BARANG BERHARGA DI VILLA



    Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Liam Connor Leppin (21),harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kuta,karena melakukan pencurian.

    Dari informasi yang diperoleh,terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula ketika salah satu karyawan vila bernama Kadek Nurawan tengah bersih-bersih,pada Sabtu (10-11-2018) pagi.

    Selanjutnya,saksi terkejut karena safety box di house keeping yang berisi sebuah handphone merek Samsung, sebuah iPad Apple,sebuah power bank,dan anting emas telah hilang.Kemudian,saksi mengabarkan peristiwa tersebut kepada temannya bernama I Wayan Jayendra (39).

    Kedua karyawan vila ini tambah panik karena setelah dilakukan pengecekan,satu set speaker aktif milik vila juga turut lenyap.Managemen vila yang mengetahui barang-barangnya telah hilang kemudian melapor ke Mapolsek Kuta.

    Tim Opsnal yang dipimpin Panit Buser Reskrim Polsek Kuta Iptu Budi Artama langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).Dari hasil rekaman kamera pengawas,terlihat jelas bahwa pelaku pencurian merupakan warga negara asing yang menginap di room 47.

    Esok harinya,Minggu (11-11-2018) sekitar pukul 11.00 WITA,pelaku dibekuk petugas kepolisian."Selain menangkap pelaku,kita juga mengamankan barang yang dicuri seperti iPad Apple dan speaker aktif," kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah saat dikonfirmasi terkait penangkapan wisatawan asing,Selasa (20-11-2018).

    Rupanya,turis asal Melbourne Australia ini nekat melakukan pencurian barang-barang di vila karena kehabisan uang saat tengah berlibur ke Bali.Hal tersebut dikatakan pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Kuta.

    "Dari keterangannya seperti itu,dia kehabisan uang saat liburan sehingga nekat mencuri.Tersangka sendiri mengaku sudah satu minggu lebih berada di Bali untuk liburan," jelas Kapolsek Teuku Ricki.

    Karena perbuatannya,pelaku ini dijerat Pasal 362 tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan