DUA PENJAMBRET TURIS BRASIL DIRINGKUS POLISI DI KUTA
Jajaran Polsek Kuta menangkap penjambret usai beraksi di Jalam Kubu Anyar depan hotel Ohana Kuta Badung,Jumat (16-11-2018) malam lalu.Kedua pelaku tersebut bernama I Wayan Ngongek dan Komang Selamet alias Gus Jerink.
Para pelaku ditangkap setelah korban Warga Negara Brasil Ana Luisa Schmidt melaporkan ke Polsek Kuta.Korban mengaku sedang naik ojek online dan melintas tiba-tiba dipepet dua pemotor mengendarai matik warna biru dan langsung menarik paksa I-phone X yang dipegangnya.
Pengendara ojek bersamanya sempat mengejar pelaku.Namun kehilangan jejak karena pelaku masuk ke gang-gang.
Berbekal laporan korban Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.Pelaku berhasil ditangkap di indekosannya di Jalan,Gunung Agung Gang Bumi Ayu,nomor 4,Denpasar Barat.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa I-phone X dan sepeda motor Yamaha N-Max warna biru milik pelaku.Kedua pelaku mengakui melakukan aksinya di wilayah Polsek Kuta sebanyak 25 kali.
"Di mana hasil dari jambret itu selalu mereka bagi rata dan kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dihubungi,Jumat (23-11-2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar