• Breaking News

    Rabu, 18 Juli 2018

    SEORANG KAKEK 66 TAHUN MELAKUKAN TINDAKAN TAK SENONOH KEPADA BOCAH 6 TAHUN

    SEORANG KAKEK 66 TAHUN MELAKUKAN TINDAKAN TAK SENONOH KEPADA BOCAH 6 TAHUN


    SEORANG KAKEK 66 TAHUN MELAKUKAN TINDAKAN TAK SENONOH KEPADA BOCAH 6 TAHUN

    Seorang pria berusia 66 tahun diduga melecehkan seorang anak berusia enam tahun berisinial S di Pedurungan.

    Dugaan itu mencuat setelah F (38) orang tua korban melaporkan pria bernama Slamet di Polrestabes Semarang, Rabu (18/7/2018).

    Orang tua korban mengaduh kejadian ke polisi setelah S mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Ia memaparkan peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan pekan lalu.

    Kala itu S yang masih duduk dibangku sekolah dasar diajak nenenknya ke rumah terlapor di pedurungan untuk keperluan mengantar pijit.

    "Saat neneknya pijat anaknya saya bilang ingin buang air kecil. Lalu dia diantar ke kamar mandi oleh orang yang saya laporkan ini," terang F kepada petugas SPKT.

    Saat di kamar mandi itulah diduga terlapor melancarkan aksinya.

    Setelah itu, ia kemudian memberikan uang sebesar 1.000 kepada korban yang berudia 6 tahun tersebut.

    "Anaknya kemudian dikasih uang dan dibilangin agar nggak bilang kepada siapa-siapa," imbuhnya.

    Awalnya memang korban tidak bercerita. Namun, mungkin karena tidak kuat menahan sakit akhirnya korban kemudian menceritakan kepada F, orangtuanya apa yang baru dia alami.

    "Setelah saya periksa kok ternyata ada luka lecet dibagian kemaluannya, lalu saya segera saya periksakan ke rumah sakit sekalian visum untuk bukti pelaporan," jelas F lebih lanjut.

    Dari informasi yang ia gali dari anaknya memang pelaku adalah Slamet yang sudah berusiah 60 tahun lebih tua dari pada korban.

    Ia merasa kecewa ada orang tua yang melecehkan putrinya yang masih berusia enam tahun. Ia pun ingin terlapor segera diperiksa.

    Kekecewaannya semakin membuncah ketika mendapati bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan bejat itu sempat memberikan uang untuk tutup mulut sebesar seribu rupiah.

    Pelaporan dugaan kasus ini telah dikoordinasikan dengan unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

    Menanggapi hal tersebut, Kastreskrim Polrestabes Semarang AKBP Fahmi Arifriyanto belum berkenan membeberkan proses pemeriksaan terlapor.

    "Saya belum menerima laporannya, silakan saja ke Kapolrestabes Semarang untuk Konfirmasinya," katanya singkat.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan