• Breaking News

    Jumat, 13 Juli 2018

    KORBAN PEMERKOSAAN YANG TERJADI DI BOGOR OLEH 8 ORANG PELAKU AKHIRNYA MENINGGAL DUNIA

    KORBAN PEMERKOSAAN YANG TERJADI DI BOGOR OLEH 8 ORANG PELAKU AKHIRNYA MENINGGAL DUNIA 



    KORBAN PEMERKOSAAN YANG TERJADI DI BOGOR OLEH 8 ORANG PELAKU AKHIRNYA MENINGGAL DUNIA


    FN, gadis berusia 16 tahun, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meninggal dunia setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

    Sebelum meninggal, korban yang masih bersesatus pelajar kelas dua di salah satu SMK di Bogor itu mengalami depresi berat karena perlakuan bejat yang telah dialaminya.

    Korban di setubihi dengan cara bergantian oleh para pelaku yang berjumlah delapan orang, di salah satu rumah kosong di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, akhir juni  2018 lalu.

    Tragis bagi keluarga FN. Mereka baru mengetahui anak gadisnya menjadi korban pemerkosaan setelah putrinya meninggal.

    Polisi yang menerima laporan dari keluarga langsung beregrak dengan cepat untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, tujuh orang pelaku dapat diamankan.

    Sementara satu pelaku masih diburu ole petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

    Ketujuh pelaku yang telah diamankan oleh pelaku berisinial ISH (15), ARN ( 14), MR (18), MDF (20), N (22), A(22).

    Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Am Dicky mengatakan, korban meninggal dunia akibat mengalami depresi berat yang dialaminya.

    Dicky menyebut, keluarga korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah teman korban menceritakan kejadian tragis itu.

    "Satu Minggu setelah kejadian (pemerkosaan) itu, korban mengalami gangguan psikis. Korban tidak mau makan, kondisinya semakin hari semakin drop. Dari situ pihak keluarga merasa curiga terhadap putrinya," ungkap Dicky di Mapolres Bogor, pada Jumat (13/7/2018).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, para pelaku sudah merencanakan untuk memperkosa korban.

    Kata Dicky, korban dijemput oleh salah satu pelaku yang telah dia kenal.

    Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di daerah Citeureup. "Korban dijebak. Didalam rumah tersebut sudah ada teman-teman pelaku yang lain. Dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dicky.

    Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan itu, dua tersangka masih dibawah umur.

    Sebab itu, Polisi akan menjeratnya dengan pasal Undang-undang perlindungan anak. 

    "Kita kenakan Pasal 81 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman paling lama 15 tahun penjara. Kita lapis juga dengan Pasal KUHP," tutup Dicky. 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan