• Breaking News

    Kamis, 07 Juni 2018

    TERBUKTI MENERIMA SUAP, AUDITOR BPK SIGIT YUGOHARTO DIVONIS 6 TAHUN PENJARA

    TERBUKTI MENERIMA SUAP, AUDITOR BPK SIGIT YUGOHARTO DIVONIS 6 TAHUN PENJARA

    TERBUKTI MENERIMA SUAP, AUDITOR BPK SIGIT YUGOHARTO DIVONIS 6 TAHUN PENJARA


    Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

    "Mengadili, dengan menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,"Kata Ketua Majelis Hakim, yakni Muhammad Arifin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.

    Hakim menilai bahwa, perbuatan dari Sigit tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Sigit sopan dalam persidangan yang berlangsung dan belum pernah dipidana.

    Hakim menyebut, Sigit terbukti secara sah menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Selain itu, ia juga menerima beberapa kali fasilitas hiburan malam.

    Satu unit motor dan juga fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

    Hadiah tersebut diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan bertujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan juga kegiatan Investasi PT Jasa Marga Tahun 2015-2016.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan