POLISI TANGKAP DUA PELAKU PENGEDAR UANG PALSU
Kedua pelaku yakni bernama Herianto dan Parino. Keduanya ditangkap oleh petugas polisi di salah satu warung kecil setelah melakukan transaksi.
Kedua pelaku merupakan warga asal Tulung Harapan, OKU Timur, dari tangan keduanya polisi berhasil menyita uang palsu pecahan sebesar lima puluh ribu sebanyak 30 lembar.
Saat ditangkap oleh petugas, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Ogan Komering ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bernama Herianto, ia dan juga rekannya, Parino edarkan uang palsu dengan cara untuk membelanjakannya di warung-warung kecil yang ada di Kabupaten OKI.
Uang palsu yang diperoleh oleh para pelaku tersebut dibeli dari seseorang yang ada di daerah Semendawai, OKU Timur dengan seharga Rp 1 juta untuk uang palsu sebesar Rp 2 juta.
"Jadi saya membeli uang palsu tersebut di daerah Semendawai sebesar Rp 1 juta untuk uang palsu bernilai Rp 2 juta. Kemudian uang tersebut kami edarkan dengan cara membeli di warung-warung kecil,"Kata pelaku bernama Herianto.
Disisi lain, Kapolsek Pedamaran, yakni AKP Bambang Sumantri mengatakan bahwa, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah pemilik warung menyadari bahwa uang yang dibayar oleh pelaku adalah uang palsu.
Beruntungnya, petugas yang sedang melakukan patroli berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari pemilik warung tersebut.
"Pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan bermodus memakainya di warung-warung kecil. Dan untung saja, salah satu pemilik warung mengetahui bahwa uang tersebut palsu sehingga pelaku dapat ditangkap sebelum beraksi di tempat lain,"Ujar dia.
Dan hingga kini, kedua pelaku telah berhasil diamankan petugas polisi dan akan dijerat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar