POLISI MENGEREBEK GUDANG SANTOSO REPACKING MIE ISTAN YANG KADALUARSA
TIm Satgas pangan satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto mengerebek gudang produksi repacking mie istan kadaluwarsa di Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/06/2018).
Polisi menangkap tersangka Santoso (38) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang merupakan pemilik home industri pengemasan ulang mie yang sudah kadarluwarsa.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengahtakan modus operandi tersangka yakni memproduksi ulang mie yang sudah kadarluwarsa dari berbagai merek menjadi kemasan yang baru.
"Tersangka mendapatkan bahan baku mie kadaluwarsa dari Tangerang dan Pasuruan," ujarnya di lokasi kejadian.
Leo menjelaskan tersangka berkerja dengan empat karyawannya menyandur bahan baku mie istan ke dalam mesin manual.
Ini dilakukannya agar mendapatkan mie dalam bentuk yang utuh.
Setelah itu mie instan tersebut dipilih sesuai bentuk dan kondisi yang kemudian dijemur untuk menghilangkan kelembabannya.
"Tidak memakai bahan tambahan apapun mie instan itu dikemas menjadi produk baru dan merek bungan terompet lengkap dengan tangal kadaluwarsa," ungkapnya.
Kapolres Mojokerto menambahkan tersangka menjual mie istan yang sudah tidak layak di konsumsi itu di pasar tradisional di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Biasanya tersangka menjual produk ini dalam kemasan plastik besar.
Santoso membuat dua pariasi tyang untuk di jual di pasar dalam wujud utuh dan tidak utuh.
"Di Pasaran mie instan yang dijual satu plastik berat 10 kilogram berharga 5000," bebernya.
Masih kata Leo, tersangka telah memperoduksi repacking mie kadaluwarsa ini sudah selama satu tahun.
Setiap pekan tersangka mendapat pasokan bahan baku berupa mie instan dalam kemasan yang kadaluwarsa dari Tanggerang dan Pasuruan sebanyak 8 ton.
"Omset dari penjualan mie istan yang kadaluwarsa itu sebulan mencapai 30 juta," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar